Berikut ini adalah pertanyaan dari gabriel90758 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pembagian kekuasaan secara umum dibagi menjadi dua yakni pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Dasar pembagian kekuasaan vertical dan horizontal di Indonesia ini berbeda dan dijelaskan pada bagian berikut.
Penjelasan:
Pembagian kekuasaan secara horizontal berdasar pada FUNGSI dari lembaga-lembaga tertentu. Adapun pembagian kekuasaan secara vertikal adalah didasarkan pada tingkatan kekuasaan dalam badan pemerintahan.
Pembagian kekuasaan secara horizontal ini pada mulanya hanya mencakup 3 kekuasaan, antara lain:
- Kekuasaan eksekutif
- Kekuasaan legislatif
- Kekuasaan yudikatif
Sejalan berkembangnya waktu, cakupan pembagian kekuasaan secara horizontal ini bertambah sehingga mencakup sebagai berikut:
- Kekuasaan eksekutif
- Kekuasaan legislatif
- Kekuasaan yudikatif
- Kekuasaan konstitutif
- Kekuasaan eksaminatif
- Kekuasaan moneter
Adapun kekuasaan secara vertikal di Indonesia hanya mencakup dua saja tingkatan, antara lain sebagai berikut:
- Kekuasaan pemerintahan pusat
- Kekuasaan pemerintahan daerah
Pembagian kekuasaan secara vertikal ini berdasar pada pasal 18 ayat (1) dari UUD Tahun 1945.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh biarnambahpintar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 25 Oct 21