Pembagian kekuasaan negara baik kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari andrewaslam pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pembagian kekuasaan negara baik kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diatur dalam konstitusi agar tidak terjadi tumpang tindih antara pembagian tugas dan wewenangnya. Meskipun demikian, antar lembaga negara sebagai pelaksana kekuasaan memiliki hubungan kerjasama dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut ini yang merupakan contoh kerjasama antara lembaga eksekutif dengan yudikatif yaitu Presiden .... *A. mengajukan rancangan undang-undang dan dibahas menjadi undang-undang
B. memberi grasi dan rehabilitasi yang dilaksanakan pada saat-saat tertentu
C. mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di negara lain
D. memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
E. menerima penempatan duta dari negara lain​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. memberi grasi dan rehabilitasi yang dilaksanakan pada saat saat tertentu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh insannurulikhsan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21