Apakah pemerintah daerah boleh memberi upah tenaga honorer di bawah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Demaka pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah pemerintah daerah boleh memberi upah tenaga honorer di bawah upah minum, karena pemerintah daerah mengalami defisit APBD?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tidak boleh

Penjelasan:

gaji tidak boleh dibawa UMP atau UMR itu adalah perintah yg harus ditaaati , jika dilanggar dipastikan akan mendapat sanksi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elzawahyu12333 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21