MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa

Berikut ini adalah pertanyaan dari kart62403 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Pernyataan ini merupakan salah satu prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal ....A. 1 ayat (1)
B. 1 ayat (2)
C. 3 ayat (3)
D. 17 ayat (2)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B 1 ayat 2

Penjelasan:

floow kasih jawaban tercerdas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azzuhrifaiz139 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jan 22