Apakah arbitrase dapat digunakan pada kasus sengketa waris tanah? bagaimana

Berikut ini adalah pertanyaan dari achsyapanaguan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah arbitrase dapat digunakan pada kasus sengketa waris tanah? bagaimana langkah yang tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jenis penelitian ini adalah penelitian

kualitatif yang bersifat deskriptif. Lokasi

Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.

Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini

dibagi kepada dua, yaitu; 1) Data primer,

merupakan data yang diperoleh secara

langsung dari responden dan informan

melalui wawancara dan observasi

langsung di lapangan. Responden adalah

orang yang dikategorikan sebagai sampel

dalam penelitian, dan 2) Data sekunder,

merupakan jenis data yang bersumber dari

instansi terkait. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah;

wawancara, Observasi, dan Dokumentasi.

Adapun metode analisis yang digunakan

adalah analisis deskriptif kualitatif, yang

meliputi; 1) Metode induktif, 2) Metode

dedukti, dan 3) Metode komparatif.

III. PEMBAHASAN

A. Sistem Pembagian Warisan Di

Kecamatan Maiwa Kabupaten

Enrekang

Proses pewarisan merupakan suatu

cara bagaimana seorang pewaris berbuat

untuk meneruskan atau mengalihkan harta

kekayaan yang akan ditinggalkannya

kepada para ahli waris ketika pewaris

masih hidup serta bagaimana cara warisan

tersebut diteruskan penguasaan dan pemakaiannya. Selain itu juga tentang bagaimana pelaksanaan pembagian warisan

kepada para ahli waris setelah pewaris

wafat.

Dalam masyarakat adat, tak terkecuali masyarakat Maiwa, proses

pewarisan terbagi dua, yaitu proses

pewarisan sebelum pewaris meninggal

dan setelah pewaris meninggal. Proses

pewarisan pada saat pewaris masih hidup

pada masyarakat Maiwa dapat dilaksanakan dengan cara berpesan atau berwasiat.

Pada bagian ini yang akan lebih

banyak dibahas adalah mengenai proses

pewarisan ketika pewaris masih hidup,

sedangkan pewarisan setelah pewaris

wafat tidak akan banyak dibahas karena

banyak kesamaan dengan hukum konvensional.

1. Pewarisan Sebelum Pewaris

Meninggal

Seperti telah disinggung di muka,

proses pewarisan sebelum pewaris

meninggal ada berbagai jenis yang

masing- masing berbeda namun secara

substansi tetap sama. Adapun lebih rinci

akan dijelaskan sebagai berikut.

a. Penerusan atau Pengalihan

Ketika pewaris masih hidup,

adakalanya telah melakukan penerusan

atau pengalihan kedudukan atau

jabatan adat, hak dan kewajiban dan

harta kekayaan kepada ahli waris.

Akibat dari penerusan atau pengalihan

ini adalah harta pewaris berpindah  

116 | Jurnal Hukum Diktum, Volume 9, Nomor 2, Juli 2011, hlm 113-131

pemilikan dan penguasaannya kepada

ahli waris sejak penerusan atau pengalihan diucapkan.

Termasuk dalam arti penerusan atau

pengalihan harta kekayaan pada saat

pewaris masih hidup adalah diberikannya harta kekayaan tertentu sebagai

dasar kebendaan sebagai bekal untuk

melanjutkan hidup bagi anak-anak

yang akan kawin mendirikan rumah

tangga baru.

Biasanya anak laki-laki atau perempuan yang akan kawin dibekali tanah

pertanian, pekarangan dengan rumahnya atau ternak. Benda-benda tersebut

merupakan bagiannya dalam harta

keluarga yang akan diperhitungkan

pada pembagian harta waris sesudah

orang tuanya meninggal.

Selain untuk anak kandung,

penerusan atau pengalihan ini juga

biasa diberikan kepada anak angkat,

karena telah banyak mengabdi,

memberikan jasa-jasa baiknya untuk

kehidupan rumah tangga. Pewarisan

secara penerusan ini dilakukan karena

adanya kekhawatiran dari pewaris

kalau anak angkat tersebut tersingkir

oleh anak kandungnya apabila pembagiannya dilakukan setelah wafatnya.

Sebagai contoh pewarisan dengan

cara penerusan adalah keluarga yang

terdiri dari dua anak laki-laki dan dua

anak perempuan. Karena anak laki-laki

tertua telah dewasa dan kuat kerja,

maka ayahnya memberikan sebidang

tanah. Anak kedua perempuan, pada

saat dinikahkan ia diberi sebuah rumah.

b. Penunjukan (ijillokang)

Berbeda dengan penerusan atau

pengalihan, pewarisan secara penunjukan oleh pewaris kepada ahli warisnya

membawa akibat hukum, yaitu berpindahnya hak pemilikan dan penguasaan

harta baru berlaku sepenuhnya kepada

ahli waris setelah pewaris meninggal.

Adapun sebelum pewaris meninggal,

pewaris masih berhak dan berwenang

menguasai harta yang ditunjukkan itu,

tetapi pengurusan dan pemanfaatan,

serta penikmatan hasilnya sudah ada

pada ahli waris yang i jillo (ditunjuk).

Kemudian apabila dalam keadaan

yang mendesak disebabkan adanya

kebutuhan mendadak yang harus diselesaikan, pewaris masih bisa merubah maksudnya tersebut. Atau

dengan kata lain, pewaris masih bisa

menarik kembali atau mentransaksikan

harta tersebut kepada orang lain. Dan

tentunya hal itu harus ada musyawarah

dengan ahli waris yang sudah ditunjuk.

Penunjukan tersebut bukan hanya

berlaku untuk barang- barang bergerak

saja, tetapi juga berlaku pada barangbarang yang tidak bergerak seperti

tanah ladang, sawah, atau kebun. Pada

masyarakat Maiwa hal itu lebih dikenal

dengan istilah ijillokangngi angge

(ditunjukkan batas), karena pewaris

menunjuk garis batas tanah yang

diberikan kepada ahli waris. Sebagai

contoh, misalnya pewaris menyatakan,

tanah dari pohon aren sampai pohon

nangka itu adalah untuk si A,

sedangkan dari pohon nangka sampai

tepi sungai adalah untuk si B.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh enjerougamingbaru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21