wakil presiden menggantikan jabatan presiden yang tidak dapat melakukan kewajibannya

Berikut ini adalah pertanyaan dari msalfiah86 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wakil presiden menggantikan jabatan presiden yang tidak dapat melakukan kewajibannya sampai...a. sampai habis masa jabatannya
b. sampai terpilih presiden melalui pemilu
c. sampai dengan ada presiden yang ditunjuk oleh MPR
d. sampai dengan jabatannya dicabut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. sampai habis masa jabatannya

Penjelasan:

1. Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan Presiden.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadhiraadham2010 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 31 Jul 21