dalam konvensi hak-hak anak,hak untuk memperoleh perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi,

Berikut ini adalah pertanyaan dari ricardoshn pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

dalam konvensi hak-hak anak,hak untuk memperoleh perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran adalah contoh hak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pemerintah di seluruh dunia sepakat bahwa anak-anak mempunyai hak untuk dilindungi. Prinsip-prinsip dalam melindungi hak-hak anak diambil dari konvensi anak PBB tentang perlindungan anak. Perlindungan hak-hak anak dari ancaman diskriminasi dan eksploitasi terdapat dalam konvensi PBB pasal 2 dan pasal 36. Hak tersebut termasuk dalam kategori Hak Perlindungan.

Pembahasan

Anak merupakan calon penerus bangsa. Masa depan sebuah bangsa berada di tangan anak-anak. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara untuk memastikan anak-anak dapat tumbuhdengankayak.

Sayangnya kondisi yang terjadi di masyarakat tidak selalu sama dengan apa yang dicita-citakan. Banyak faktor yang menyebabkan anak-anak tidak dapat tumbuh dengan baik. Salah satunya adalah faktor ekonomi. Karena keterbatasan ekonomi, anak-anak tidak mendapatkan hak-haknya sepenuhnya. Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan atau hak untuk hidup di tempat yang layak.

Hak Perlindungan

Anak-anak sangat rentan akan perilakuyangburuk. Hal ini disebabkan karena kondisi fisik anak yang kecil sehingga ancaman dari pihak luar dapat dengan mudah terjadi. Beberapa potensi kejahatan yang dapat diterima oleh anak adalah eksploitasi, penganiayaan, terlantar, dan segala bentuk kekerasan baik verbal maupun non verbal.

Sesuai dengan konvensi anak PBB, melindungi hak anak-anak untuk tidak dieksploitasi dan dianiaya masuk dalam kategori Hak Perlindungan. Pasal yang menjelaskan secara spesifik tentang perlindungan anak-anak dari eksploitasi dan tindakan kekerasan ada pada pasal 2 dan pasal 36. Bunyi dari kedua pasal tersebut adalah:

  • Pasal 2 berbunyi hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain.
  • Pasal 36 berbunyi tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikannya.

Hak perlindungan tentu bukan satu-satunya hak-hak anak yang harus dilindungi. Sesuai bidangnya, hak-hak anak dapat dibagai menajadi 4, yaitu:

  1. Hak Kelangsungan Hidup. Setiap anak berhak hidup dengan layak dengan standar kesehatan dan gizi yang layak.
  2. Hak Perlindungan. Setiap anak berhak dilindungi dari berbagai macam eksploitasi, ancamana, keterlantaran dan kekerasan dalam bentuk apapun.
  3. Hak Tumbuh Kembang. Setiap anak berhak tumbuh kembang dengan mendapatkan pendidikan yang layak.
  4. Hak Partisipasi. Hak anak dalam berpartispasi dalam kehidupan keluarga atau masyarakat harus dilindungi. Hak tersebut berkaitan dengan kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan idea.

Pelajari lebih lanjut

Detil jawaban:

Kelas: I

Mapel: PPKn

Bab: Hak dan kewajiban

Kewajiban: Hak-hak anak, Konvensi Anak PBB

Kode: 1.9.4

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ardianpradana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Aug 21