Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilaksanakannya perubahan undang-undang Dasar Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari suaresm550 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilaksanakannya perubahan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setelah dilakukan perubahan UUD, karakteristik pemerintahan yang sebelumnya dibagi menjadi 3 kekuasaan yaitu Legistlatif, Eksekutif dan Yudikatif, mengalami pergeseran sehingga menjadi 6 kekuasaan yaitu (1) Legislatif, (2) Eksekutif, (3) Yudikatif, (4) Konstitutif, (5) Eksaminatif / inspektif, dan (6) Moneter.

Karakteristik pemerintahan Negara Republik Indonesia setelah dilakukan perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain:

-. Kekuasaan Legislatif, adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang dasar, yang dipegang oleh DPR / Dewan Perwakilan Rakyat.

-. Kekuasaan Eksekutif, adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dasar, yang dipegang oleh presiden.

-. Kekuasaan Yudikatif, adalah kekuasaan untuk mengadili, menegakan hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang dipegang oleh MA, MK dan badan peradilan yang ada di bawahnya.

-. Kekuasaan Konstitutif, adalah kekuasaan untuk menetapkan dan mengubah undang-undang dasar, yang dipegang oleh MPR / Majelis Permusyawaratan Rakyat.

-. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif, adalah kekuasaan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang dipegang oleh BPK.

-.Kekuasaan Moneter, adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter / berkaitan dengan keuangan, seperti mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dipegang oleh BI / Bank Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh firmanprasman899 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Dec 21