si dari Pasal 28 A sampai pasal 28 J dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari nandapratamalintang pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Si dari Pasal 28 A sampai pasal 28 J dalam UUD 1945 secara lengkap?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PERUBAHAN KEDUA

UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT INDONESIA

Setelah Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan

sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa,

dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37

Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis

Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18,

Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5) , Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B,

Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab

XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G,

Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B,

dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga

selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan

daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,

kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan

undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan

mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas

pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan

umum.

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah

Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan

pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah

Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam

undangundang.

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,

kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan

Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan

sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur

dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang

bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat

serta hakhak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan

perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,

yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 19

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun

Pasal 20

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut

tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak

rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang

tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi

pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain

UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi,

hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan

Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan

usul dan pendapat, serta hak imunitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota

Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan

undang-undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang

syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB IXA

WILAYAH NEGARA

Pasal 25E

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri

Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan

undang-undang.

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di

Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rakatuan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22