Berikut ini adalah pertanyaan dari ratihmuhammad15 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ruang lingkup kewenangan Peradilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi Syariah adalah melingkupi semua sengketa ekonomi Syariah bidang Hukum Perdata dengan subyek hukum Islam dan non Islam, namun tidak melingkupi klausul yang memperjanjikan penyelesaian sengketa selain Peradilan Agama (sesuai isi akad) dan juga.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rianinuraika3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 22 Feb 22