Undang-undang nomor 2 tahun 2004 komisi yudisial lembaga tersebut merupakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari shaipulanwar34 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Undang-undang nomor 2 tahun 2004 komisi yudisial lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang bersifat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-undang nomor 2 tahun 2004 adalah uu tentang penyelesaian perselesihan hubungan industrial

Sedangkan,

Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945: "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim."

Jadi menurut Pasal 24B ayat (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wahyyuw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22