1. Apa yang kamu ketahui tentang Deklarasi Universal HAM?2. Jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari CoralWolf pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Apa yang kamu ketahui tentang Deklarasi Universal HAM?2. Jelaskan cara pandang John Locke tentang hak asasi!

3. Pendiri negara Indonesia telah memiliki konsep HAM jauh sebelum Indonesia merdeka. Buktikan bahwa konsep HAM Indonesia sudah sesuai dengan Deklarasi Universal HAM sebelum deklarasi tersebut di sahkan!

4. Jelaskan pengertian dan konsep kewajiban asasi manusia!

5. jelaskan secara singkat kaitan antara hak asasi manusia dengan Pancasila!

6. (Soal ada di dalam foto)

7. Pancasila menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia. Jelaskan makna keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut!

8. Jelaskan bagaimana upaya upaya penegalian HAM yang sesuai dengan sila-sila dari Pancasila! masing-masing sila 3 (tiga) contoh!

9. Jelaskan secara singkat upaya-upaya perlindungan HAM dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM!

10. Jelaskan secara singkat peran serta masyarakat dengan berbagai elemennya dalam menegakkan HAM! ​
1. Apa yang kamu ketahui tentang Deklarasi Universal HAM?2. Jelaskan cara pandang John Locke tentang hak asasi! 3. Pendiri negara Indonesia telah memiliki konsep HAM jauh sebelum Indonesia merdeka. Buktikan bahwa konsep HAM Indonesia sudah sesuai dengan Deklarasi Universal HAM sebelum deklarasi tersebut di sahkan! 4. Jelaskan pengertian dan konsep kewajiban asasi manusia! 5. jelaskan secara singkat kaitan antara hak asasi manusia dengan Pancasila!6. (Soal ada di dalam foto) 7. Pancasila menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia. Jelaskan makna keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut!8. Jelaskan bagaimana upaya upaya penegalian HAM yang sesuai dengan sila-sila dari Pancasila! masing-masing sila 3 (tiga) contoh! 9. Jelaskan secara singkat upaya-upaya perlindungan HAM dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM! 10. Jelaskan secara singkat peran serta masyarakat dengan berbagai elemennya dalam menegakkan HAM! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

maaf saya tidak bisa nomor 3, 6, dan 8

1. HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak yang kita dapat sejak dini, hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. contoh HAM antara lain :

- Hak untuk menempuh pendidikan.

- Hak untuk hidup.

- Hak untuk mengeluarkan pendapat.

- Hak untuk bebas memeluk agama.

2. John Locke menyatakan adanya Hak Asasi yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak untuk hidup, hak untuk bebas, dan hak untuk menempuh pendidikan.

4. Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan untuk melindungi Hak Asasi Manusia. Terdapat tiga buah kewajiban yaitu kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk dipenuhi.

5. Hubungan HAM dengan pancasila terdapat di sila ke 2, bahwa warga negara Indonesia seluruhnya memiliki hak yang sama rata.

7. Keseimbangan Hak dan Kewajiban ialah setelah melakukan kewajiban barulah kita mendapat hak jangan dibalik balik seperti mendapat hak baru melaksanakan kewajiban.

9.  penegakan hukum yang bertitik tolak pada rasa keadilan masyarakat. Adapun untuk mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM yaitu dengan mengevaluasi sumber daya manusia yang menegakan hukum, fasilitas penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat.

10. peran serta masyarakat dalam menegakkan HAM

- melaporkan bila terjadi kasus pelanggaran HAM ke komnas HAM atau pihak yang berwenang.

- secara sendiri-sendiri atau berkerja sama dengan komnas HAM dapat melakukan pendidikan, penelitian dan penyebarluasan informasi mengenai HAM

- bersedia menjadi sanksi di pengadilan.

maaf kl salah

semoga membantu :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sindrawan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Dec 21