hukum pelaksanaan advokasi pada masa awal pasca kemerdekaan adalah A. UU

Berikut ini adalah pertanyaan dari Puppaa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum pelaksanaan advokasi pada masa awal pasca kemerdekaan adalahA. UU no 14 tahun 1970
B. UU no 14 tahun 1974
C. UU no 23 tahun 1997
D. UU no 8 tahun 2003
E. UU no 23 tahun 1980

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab,29 sebagaimana selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Penjelasan:

Seharusnya yang D. itu tulisan nya UU No 18 Tahun 2003

JADIKAN JAWABAN TERBAIK...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mitsukiayumi372 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jan 22