Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibandalam upaya pembelaan negara.

Berikut ini adalah pertanyaan dari pakbejo673 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibandalam upaya pembelaan negara. Pernyataan tersebut
diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tepatnya pada pasal..​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD 1945

PASAL 27 AYAT (3) ; "SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA"

DAN PASAL 30 AYAT (1) ; "TIAP TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA"

Penjelasan:

semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nilatunhasanah745 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jul 21