Proses pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota apabila rancangan diusulkan olehBupati/Walikota menurut

Berikut ini adalah pertanyaan dari alyasyifaulfaizah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Proses pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota apabila rancangan diusulkan olehBupati/Walikota menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka urutannya adalah sebagai berikut.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.

b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah:

1. DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis.

2. DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.

3. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/Walikota maka proses penyusunan adalah:

1. Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis

2. DPRD Kabupaten/Kota bersamaa Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.

3. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh piyolvio3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jul 21