Berikut ini adalah pertanyaan dari miun08809969 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Dasar hukum yang mengatur tentang upaya kegiatan-kegiatan bela negara adalah... *A.UU RI No. 20 Tahun 1982
B.Tap MPR RI No VI Tahun 2000
C.UU RI No. 29 Tahun 1954
D.UU RI No. 3 Tahun 2002
E.Tap MPR RI No VII Tahun 2000
B.Tap MPR RI No VI Tahun 2000
C.UU RI No. 29 Tahun 1954
D.UU RI No. 3 Tahun 2002
E.Tap MPR RI No VII Tahun 2000
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1):
penjelasan:
semoga membantu jangan lupa support me
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dita3480 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 29 Aug 21