Pancasila sebagai norma dasar Negara yang fundamental. Pernyataan tersebut artinya?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari devikaannidha985 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pancasila sebagai norma dasar Negara yang fundamental. Pernyataan tersebut artinya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konversi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadwijaya78 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Dec 21