pasal 9 (3) Setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewaayusriii21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 9 (3)Setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa..
a. hukum memiliki sifat memaksa
b. hak cipta merupakan hak dasar manusia
c. sanksi pelanggaran hukum bersifat tegas
d. hukum dibuat oleh pihak yang berwenang
e. penegakan hukum dapat dilakukan melalui proses peradilan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Hukum memiliki sifat memaksa

Penjelasan:

✘ Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014:

(3) Setiap orang tanpa izinpencipta atau pemegang hak ciptadilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memilki sifat memaksa.

Saat kita berbicara hukum, hukum memiliki ciri yaitu adanya perintah dan/atau larangan dan perintah dan/atau larangan itu harus ditaati oleh setiap masyarakat. Dan hukum mempunyai sifat hukum untuk mengatur dan memaksa. Siapa yang tidak menaati akan mendapatkan sanksi berupa hukuman. Tujuan dari hukum salah satunya untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Kembali kepada soal, dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa izin mengambil hak cipta dari orang lain untuk melakukan penggunaan dan/atau penggandaan karya pencipta itu dilarang.

Jika kita lihat pada pasal berikutnya di undang-undang tersebut,

✘ Pasal 111 UU Nomor 28 Tahun 2014:

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ternyata tidak hanya dilarang, peraturan tersebut jika dilanggar juga mempunyai sanksi. Jelas bahwa ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini menyimpulkan bahwa hukum memiliki sifat memaksa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyGru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Feb 22