bagaimana kompetisi Pancasila dan kewarganegaraan, sebutkan dan jelaskan masing-masing dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari davidindra118 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

bagaimana kompetisi Pancasila dan kewarganegaraan, sebutkan dan jelaskan masing-masing dengan contoh nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban

A. Tujuan, Manfaat, dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila

1. Tujuan Pendidikan Pancasila

perilaku cinta tanah air dSecara khusus tujuan Pendidikan Pancasila terkandung dalam tujuan

Pendidikan Nasional, yaitu: meningkatkan manusia yang berkualitas,

berimtak, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,

cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,

bertanggungjawab, dan produktif, serta sehat jasmani dan rohani

perguruan tinggi adalah:

1) Mahasiswa mengerti dan menghayati tentang Pancasila yang sah dan

benar sebagaimana uang telah dirumuskan secara formal dalam

Pembukaan UUD 1945, alenia IV

2) Mahasiswa mengamankan Pancasila dari segala macam bahaya

darimana pun datangnya3) Mahasiswa dapat mengamalkan Pancasila dalam kehidupannya seharihari dalam masyarakat sesuai dengan keahliannya masing-masing.

Tujuan Pendidikan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari tujuan

nasional bangsa Indonesia serta tujuan pendidikan nasional. Tujuan

nasional bangsa Indonesia telah ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI

1945, alinea ke-4  

Tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut haruslah direalisasikan

dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pada bidang pendidikan.

Pendidikan nasional Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20

Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalam Undang-undang

tersebut dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan

kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang

bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan

untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang

beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,

sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang

demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mencapai fungsi dan tujuan pendidikan nasional di atas maka,

diselenggarakanlah pendidikan di perguruan tinggi. Pendidikan tinggi yang

memiliki salah satu fungsi “berkembangnya potensi mahasiswa agar

menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha

Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil,

kompeten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa” tidaklah boleh

mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal.

Lebih lanjut lagi, Laboratorium Pendidikan Pancasila (Lapsila) IKIP

Malang, 1990 (dalam Soegito, 2003) merumuskan tujuan mata kuliah

Pendidikan Pancasila adalah untuk:

1) Meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila yang

benar dan sah, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,

teoritis ilmiah, filosofis ideologis, etis-moral, teistis-religius.

2) Meningkatkan kesadaran dan kebanggaan bahwa nilai-nilai Pancasila

bersumber dari sosio-budaya bangsa, sebagai perwujudan jiwa dan

kepribadian bangsa.

3) Meningkatkan kesetiaan dan kebanggaan warga negara sebagai

kesatuan nilai yang utuh, agar bangsa Indonesia bertekad

mengembangkan, mewariskan, dan melestarikan Pancasila dan UUD

1945.

Sementara itu, menurut Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Dikti (2013), Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional

mempunyai tujuan mempersiapkan mahasiswa sebagai calon sarjana yang

berkualitas, berdedikasi tinggi, dan bermartabat  

2. Manfaat Pendidikan Pancasila

Mempelajari Pendidikan Pancasila merupakan upaya untuk memahami dan

memperoleh pengetahuan Pancasila secara baik dan benar, dalam arti

yuridis konstitusional dan objektif ilmiah. Setijo, P (2009) menjelaskan

secara yuridis konstitusional yakni mengingat Pancasila sebagai dasar

negara dijadikan landasan dan pedoman dalam pelaksanaan

penyelenggaraan negara Republik Indonesia termasuk melandasi hukum

yang berlaku. Secara objektif ilmiah artinya Pancasila dasar negara adalah

suatu nilai kerokhanian. Objektif artinya Pancasila bukan milik subjek

tertentu, tapi milik semua manusia, semua rakyat, dan bangsa Indonesia.

Ilmiah berarti dinalar melalui akal sehat atau logika. Artinya ajaran

Pancasila bukan hanya doktrin belaka yang harus diterima, akan tetapi

dirasa kehadirannya secara logis.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh affanmuhammadfarabi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21