keadaan yang mungkin terjadi apabila jabatan presiden tidak dibatasi sesuai

Berikut ini adalah pertanyaan dari angguncitra273 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Keadaan yang mungkin terjadi apabila jabatan presiden tidak dibatasi sesuai pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun sekali,dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh habibfarhan32 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21