4. Berikut ini yang termasuk peradilan nasional ialah, kecuali...a. Peradilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari adelv6610 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4. Berikut ini yang termasuk peradilan nasional ialah, kecuali...a. Peradilan umum
b. Peradilan militer
Peradilan agama
d. Peradilan tata usaha negara
e. Peradilan polisi
c.
Didat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E. Peradilan polisi

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga peradilan diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

¥ Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ihsanrmdhn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Aug 21