UUD Presiden (Pasal 4 sampai 15)​

Berikut ini adalah pertanyaan dari airilgtg08 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

UUD Presiden (Pasal 4 sampai 15)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

UUD 1945 Pasal 4 ayat 1 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

UUD 1945 Pasal 5 ayat 2 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh reyhxana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 31 Jul 21