Berikut ini adalah pertanyaan dari nazwamarlis pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Substansi pembagian daerah NKRI diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Perubahan keempat yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".
Penjelasan:
semoga membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh is2266859 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 30 Jul 21