hitunglah pkp jika mendapatkan penghasilan kena pajak 8 juta

Berikut ini adalah pertanyaan dari smkislammashlahiyahm pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hitunglah pkp jika mendapatkan penghasilan kena pajak 8 juta

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Pajak ada macam-macam jenisnya, dan dibebankan kepada objek pajak tertentu.

Salah satu pajak yang umum dibayarkan oleh warga negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan. Dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak, yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan.

Advertising

Advertising

PPh dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima. Semakin besar upah, maka semakin tinggi pula pajak yang dikenakan. Berikut langkah menghitung PPh seperti dilansir situr Pajak Online.

Hitung Penghasilan Bersih Selama Setahun

Pajak dikenakan pada penghasilan bersih yang diterima dalam satu tahun. Sebelum menghitung pajak, perlu diketahui terlebih dulu jumlah penghasilan bersih yang diterima dari pekerjaannya selama setahun.

Besaran penghasilan bukan hanya gaji/honor saja, namun termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima. Semua penghasilan seorang pegawai dalam setahun disebut penghasilan kotor.

Untuk menghitung PPh, perlu ditemukan penghasilan bersih. Penghasilan bersih dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di dalamnya termasuk biaya pensiun, hutang, dan kredit bank. Selengkapnya lihat pada Pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008.

Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah menghitung penghasilan bersih, maka perlu diketahui PTKP orang tersebut. PTKP digunakan untuk mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Pajak.

Jumlah PTKP seseorang dengan yang lain berbeda, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Besaran PTKP per tahun yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak adalah sebagai berikut:

Rp54.000.000 untuk pribadi wajib pajak

Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak kawin

Rp4.500.000 tambahan untuk anak/anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan. Setiap kepala keluarga hanya bisa mendaftarkan 3 orang tambahan pada kategori ini

Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah mengetahui PTKP, maka sekarang perlu untuk mengetahui PKP. PKP adalah nominal yang akan dimasukkan ke dalam hitungan PPh. PKP diperoleh dengan melakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.

Skema Penghitungan PPh

1. Setelah PKP diketahui, kemudian tentukan persentase PPh yang diterapkan. Berikut tetapannya:

PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5 persen

PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15 persen

PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25 persen

PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 50 persen

2. Kalikan antara PKP yang sudah diperoleh dengan persentase di atas. Hasil perkalian tersebut adalah PPh yang wajib dibayarkan selama dalam periode satu tahun.

Untuk lebih mudah memahami langkah di atas, simak contoh simulasi pembayaran PPh berikut:

Joko merupakan seorang kepala keluarga dengan satu anak. Ia bekerja di Dinas Perhubungan sejak Januari tahun 2017. Penghasilan bruto yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000. Joko membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap bulan. Berapakah PPh yang harus dibayar oleh Joko?

1. Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto - beban tanggungan)

Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000

2. Hitung PTKP (PTKP = Pribadi Istri Anak)

Rp54.000.000 Rp4.500.000 Rp4.500.000 = Rp63.000.000

3. Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih - PTKP)

Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000

4. Hitung PPh (PKP x Persentase PPh)

Karena PKP Joko kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5 persen dari PKP-nya

Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000

5. Maka, PPh yang harus dibayarkan Joko selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.

Pajak penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Pajak wajib dibayarkan tepat waktu setiap tahunnya. Bila wajib pajak telat membayar pajak, maka akan diberikan denda.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, setiap wajib pajak yang membayar pajak setelah waktu yang ditentukan (terlambat), maka diberlakukan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah total PPh.

Penjelasan:

semoga membantu!!!!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fenacantik3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 Nov 21