Berikut ini adalah pertanyaan dari harisadisaputra484 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan yaitu:
a) kekuasaan legilatif
b) kekuasaan eksekutif
c) kekuasaan yudikatif
Penjelasan:
A). kekuasaan legilatif yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara.
B). kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
C). kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
pembahasan:
mostesquieu, seorang ahli dari Perancis berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang kekuasaan dalam negara dibagi kedalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power).
pemegang kekuasaan yang satu tidak mempengaruhi dan tidak ikut campur tangan terhadap kekuasaan lainnya.
detail;
mapel:pkn
kelas:9
bab:3 kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh piansyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 06 Jan 22