Berikut ini adalah pertanyaan dari hanifarrafi78 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga tinggi yang ada di Indonesia. Sebagai lembaga tinggi di Indonesia, MPR memiliki kekuasaan konstitutif, yaitu dapat mengubah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan membentuk Tap MPR/ Ketetapan MPR. Nah, bagaimana proses penyusunan ketetapan MPR ini?
Pada materi kali ini kita membahas tentang Tap MPR/ Ketetapan MPR beserta proses penyusunannya. Termasuk, seperti apa dan apa saja ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang.
MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Adapun salah satu produk hukum lembaga ini adalah ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis, mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh ketetapan MPR.
Dalam UU Nomor 12 tahun 2011, yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah ketetapan MPRS dan ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 tanggal 7 agustus 2003.
Dilansir dari Wikipedia, pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-undang. Namun, pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
(Baca juga: Proses Penyusunan UUD 1945)
Baru pada pada tahun 2011, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.
Adapun proses penyusunan TAP MPR/ Ketetapan MPR sehingga menjadi undang-undang perlu melalui beberapa tahapan antara lain :
Tahap 1 : Pengusulan RUU oleh anggota MPR
Tahap 2 : Pembahasan RUU dan Pengenalan RUU oleh pimpinan MPR
Tahap 3 : Proses, penyusunan, dan pembahasan lebih terperinci RUU di sidang MPR
Tahap 4 : Pengambilan keputusan bersama, apakah disahkan atau tidak
Sementara itu, menurut Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yaitu sebagai berikut :
Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1996 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korpsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2020 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nikitaamelia57 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Feb 22