• PPKN • Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari FANRocker pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

• PPKN •Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di dalam pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Berikut yang bukan merupakan urusan pemerintahan pusat yaitu …

A. Agama
B. Yustisi
C. Politik luar negeri
D. Kesehatan
E. Pertahankan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. Kesehatan

Penjelasan:

Karena yang bukan urusan pemerintahan pusat yaitu kesehatan sebab kalau urusan kesehatan banyak yang menanganinya seperti pekerja rumah sakit dan masyarakat. Urusan pemerintahan pusat yaitu pertahanan, politik luar negeri, yustisi, agama jadi yang tidak aku sebutkan berarti bukan urusan pemerintahan pusat.

semoga membantu :)

#CMIIW

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22