hukum& hak asasi manusia a. Apakah hak berkumpul, berorganisasi dan menyatakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari EllenYull pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum& hak asasi manusiaa. Apakah hak berkumpul, berorganisasi dan menyatakan pendapat termasuk dalam derogable rights atau non derogable rights ?

b. Jelaskan jaminan hak berkumpul, berorganisasi dan menyatakan pendapat dalam instrumen hukum HAM internasional !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  1. Hak berkumpul, berorganisasi dan menyatakan pendapat termasuk kedalam derogable rights.
  2. Hak berkumpul, berorganisasi dan menyatakan pendapat dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR). Perjanjian ini mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak.

Pembahasan

Apa itu Derogable Rights? Yaitu derogable rights adalah hak-hak yang masih dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan tertentu. Yang Termasuk jenis hak ini adalah:

  • hak atas kebebasan berkumpul secara damai,
  • hak atas kebebasan berserikat, dan
  • hak menyatakan pendapat.

Apa itu Non-Derogable Rights?  hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi:

  • Hak untuk hidup,
  • hak untuk tidak disiksa,
  • hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
  • hak beragama,
  • hak untuk tidak diperbudak,
  • hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
  • dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,

Apa saja instrumen Internasional yang diratifikasi oleh Indonesia?

Terdapat 8 (delapan) diantara 9 (sembilan) instrumen pokok HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, yaitu:

  1. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (UU no. 7/1984);
  2. Convention on the Rights of the Child (Keppres no. 36/1990),
  3. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (UU no. 5/1998);
  4. International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, 1965 (UU no. 29/1999);
  5. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (UU no. 11/2005);
  6. International Covenant on Civil and Political Rights (UU no. 12/2005);
  7. Convention on the Rights of Persons With Disabilities (UU no.19/2011);
  8. International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (UU no. 6/2012)

Pelajari lebih lanjut:

Detil jawaban

Kelas: X

Mapel: PPKN

Bab: Bab 3- Perkembangan Hak Asasi Manusia

Kode: 10.9.3

#JadiRankingSatu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cahyoadin06 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Feb 22