Pemerintah Daerah yang dibentuk di wilayah provinsi kabupaten dan kota

Berikut ini adalah pertanyaan dari fikiadirianto44 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pemerintah Daerah yang dibentuk di wilayah provinsi kabupaten dan kota secara dipilih secara demokrasi hal ini terdapat dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban :

Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945

maap kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TommyGaming dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21