Berikut ini adalah pertanyaan dari wiwinttg pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dasar Hukum. Dasar Hukum UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan:
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global.
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.
Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berusaha menjawab tantangan pemanasan global yang terus meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim yang membuat semakin parahnya penurunan kualitas lingkungan hidup dunia.
Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh StudyWithAlltaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 22 Jul 21