Menurut pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari inrianimarliyn pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan hal tersebut, bagaimana menurut kalian tentang orang – orang dari bangsa lain yang pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia begitu pula sebaliknya bagaimana menurut kalian tentang warga negara Indonesia yang berpindah kewarganegaran menjadi warga negara lain?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Salam semanis gula dari tim penjawab.

Jadikan jawaban tercerdas ya.

Maaf kalo salah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh echawidya412 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Mar 22