1. tuliskan klasifikasi demokrasi * 2. tuliskan 2 ciri khas demokrasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari christiyan65 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. tuliskan klasifikasi demokrasi *2. tuliskan 2 ciri khas demokrasi konstitusional *
3. menurut alamudi, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi. tuliskan 4 soko guru demokrasi tersebut *
4. jelaskan pengertian demokrasi formal *
5. penerapan demokrasi di indonesia didasarkan pada pancasila dan konsep demokrasi. jelaskan apa yang dimaksud dengan konsep demokrasi tersebut? *
bantu kak kalau niat aku kasi poin paling banyak

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.)

Demokrasi dilasifikasikan menjadi 4 pengklasifikasian, diantaranya :

-Demokrasi berdasarkan cara spenyampaian aspirasi.

-Demokrasi berdasarkan prioritas atau berdasarkan titik perhatian.

-Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi.

-Demokrasi berdasarkan hubungan dan kewenangan antar alat negara.

2.)

-Kekuasaan pemerintahan bersifat terbatas, tunduk pada rule of law.

-Terdapat pembagian kekuasaan.

3.)

a. Kedaulatan rakyat.

b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

c. Kekuasaan mayoritas.

d. Hak-hak minoritas.

4.)

Demokrasi Formal adalah demokrasiyang memberikan kekuatan hukum yang sama dalam bidang politik tanpa adanya pertimbangan perbedaan ekonomi.

5.)

Konsep Demokrasi

Dimana sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Artinya adalah pemerintahan rakyat dimana rakyat memegang seluruh kekuasaan. Pemerintahan ditangan rakyat. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakvat.

Penjelasan:

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana warga negaranya memiliki hak yang sama pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dapaa03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jan 22