Berikut ini adalah pertanyaan dari royymazz88 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Haram
Penjelasan:
Islam tidak mengenal istilah pemerkos*an, tetapi mengenal z*na. Dalam konsepsi pidana fikih (al-Hudud), pemerkosaan digolongkan tindak pidana kejahatan atas kehormatan (hak al-'ardh), yang berupa perzinahan dengan ancaman hukum camb*k 100 kali atau rajam sampai m*ti.
semoga membantu ngab
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh thoriq521 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 08 Apr 22