uraikan tata cara pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B (1) UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwinayazalsabilah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Uraikan tata cara pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B (1) UUD NRI tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mekanisme dari kegiatan untuk melakukan pemberhentian Presiden yang didasari atasa Pasal 7B ayat 1 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 adalah :

Dewan Perwakilan Rakyat membuat usulan terhadap pemberhentian dari Presiden dan Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebelum melakukan pengusulan tersebut haruslah dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dalam melakukan segala macam bentuk pemeriksanaan, pengadilan, hingga pemutusan dari pendapat bahwa Presiden dan Wakil Presiden dianggap telah melanggar peraturan yang ada.

Mahkamah Konstitusi diberikan kewajiban guna untuk melakukan pemeriksanaan, pengadilan, hingga pemutusan.

Selanjutnya, ketika Mahkamah Konstitusi telah mengajukan pemutusan, tahapan selanjutnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat melaksanakan sidang untuk melakukan pengusulan terhadap pemberhentian dari Presiden serta Wakil Presiden.

Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan sidang dalam pemutusan terhadap usulan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rkayat.

Keputusan yang dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat diambil dengan jumalh orang yang setuju sebanyak 2/3 dari jumlah anggota dari rapat sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Penjelasan:

Jadikan jawaban tercedas

Thank You

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tanyuve dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Jan 22