Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ytg252740 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undangundang. Hal tersebut diatur dalam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD 1945

Penjelasan:

SEMOGA BERMANFAAT DAN JADIKAN JAWABAN YANG TERBAIK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rendiwahyuprakoso dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22