setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul untuk mengkeluarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari martuanababan2020 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul untuk mengkeluarkan pendapatnya sesuai dengan UUD 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945:

Penjelasan:

isi pasal:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lored12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Aug 21