Apabila presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari jagoan5967 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatanya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah .....

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Thu, 25 Aug 22