contoh 3 pelanggaran hukum dibidang politik dan ekonomi contoh 3

Berikut ini adalah pertanyaan dari dobbyms16 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Contoh 3 pelanggaran hukum dibidang politik dan ekonomi contoh 3 pelanggaran hukum di pemerintahan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hukum di bidang politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggran analisis dan evaluasi hukum di bidang politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan;

pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum di bidang politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan;

penyusunan dokumen pembangunan hukum dan pemberian tanggapan hukum di bindang politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan;

koordinasi dan pendampingan analisis dan evaluasi hukum di bidang politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan dengan instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan; dan

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan evalusi hukum di bidang politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan.

Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan terdiri atas:

Subbidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan I; dan

Subbidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan II.

Subbidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran, pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum, penyusunan dokumen pembangunan hukum dan pemberian tanggapan hukum, koordinasi dan dampingan analisis dan evaluasi hukum dengan instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanan analisis dan evaluasi hukum di bidang politik, dalam negeri, luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, dan hak asasi manusia.

Subbidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran, pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum, penyusunan dokumen pembangunan hukum dan pemberian tanggapan hukum, koordinasi dan pendampingan analisis dan evaluasi hukum dengan instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukm di bidang perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kependudukan, kesekretariatan negara, komunakasi dan informasi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kusumawatywiwin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 20 Aug 21