seseorang dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang telah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Kusherawati0112 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang kewarganegaraan. seseorang yang memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan pengangkatan adalah seorang anak asing yang.....a. telah berusia delapan belas tahun atau lebih

b. memperoleh kewarganegaraan Indonesia namun tidak berkewarganegaraan ganda

c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana penjara 1 tahun atau lebih

d. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan

e. sehat jasmani dan rohani dan dan dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan dan benar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

seseorang dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang kewarganegaraan. seseorang yang memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan pengangkatan adalah seorang anak asing yang A. Telah berusia delapan belas tahun atau lebih

Penjelasan:

Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.   Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

3.   Sehat jasmani dan rohani;

4.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5.   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6.   Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7.   Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8.   Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin

Pedoman tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham 36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:

1.   Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya sebagai berikut:

  • Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

2.   Data diri pasangan Pemohon yang meliputi:

  • Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;

3.  Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya perkawinan.

4.   Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;

  • Kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
  • Surat keterangan catatan kepolisian Pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Perwakilan diplomatik negara asal Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
  • Rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani Pemohon.

5.   Enam lembar pas foto terbaru Pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan); dan

6.   Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta  per permohonan).

Setelah mengajukan permohonan secara eletronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri melalui Dirjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.  

Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

Jadikan Jawaban yang terbaik  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cahaya250508 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Jan 22