Jelaskan apa itu hak untuk exit ? mohon bantuannya ..

Berikut ini adalah pertanyaan dari nonalende808 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan apa itu hak untuk exit ?


mohon bantuannya ..

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dapat diklasifikasikan dalam empat macam sebab, yakni:

a. PHK karena kehendak majikan (employer);

b. PHK karena kehendak pekerja/buruh (employee);

c. PHK karena putusan pengadilan; atau

d. PHK terjadi demi hukum (otomatis);

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jordanbraveyohadi9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21