Hong adalah seorang keturunan bangsa Cina (ius sanguinis) yang lahir

Berikut ini adalah pertanyaan dari sulaimanferi2608 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hong adalah seorang keturunan bangsa Cina (ius sanguinis) yang lahir di negara Jerman (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa Cina maka dianggap sebagai warga negara Cina, tetapi negara Jerman juga menganggap Hong sebagai warga negaranya. Dalam kasus ini muncul permasalahan kewarganegaraan yang biasa disebut...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hong adalah seorang keturunan bangsa Cina (ius sanguinis) yang lahir di negara Jerman (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa Cina maka dianggap sebagai warga negara Cina, tetapi negara Jerman juga menganggap Hong sebagai warga negaranya. Dalam kasus ini muncul permasalahan kewarganegaraan yang biasa disebut Kewarganegaraan Ganda.

Penjelasan:

Permasalahan kewarganegaraan ganda kerap kali terjadi karena adanya sistem negara yang menganut asas Ius Soli dan Ius Sanguinis, oleh sebab itu maka setiap negara juga mempunyai pengaturan yang jelas terkait kewarganegaraan rakyatnya. Di negara indonesia kewarganegaraan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Didalam undang-undang tersebut menganut asas yaitu:

  1. Asas ius sanguinis (law of the blood) ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan   berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas ialah asas yang   menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak   sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal ialah asas yang menentukan satukewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas ialah asas yang  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan  ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride), ada batasan-batasan tertentu dalam undang-undang kewarganegaraan mentolerir status kewarganegaraan ganda bagi anak-anak (baik itu penyebab karena faktor kelahiran ataupun keturunan). Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan diharapkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan kewarganegaraan yang timbul karena perkembangan jaman seperti adanya kewarganegaraan ganda.

Pelajari Lebih Lanjut:

  1. Materi penyebab anak tidak mempunyai kewarganegaraan yomemimo.com/tugas/13363236
  2. Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan yomemimo.com/tugas/6267280
  3. Materi tentang penyebab hilangnya kewarganegaraan yomemimo.com/tugas/8795950

Detail Jawaban:

Kelas: SMA

Mapel: PPKn

Bab: 1

Kode: 12.1.1

#JadiRangkingSatu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 Aug 21