Berikut ini adalah pertanyaan dari heriyadidwisaputra37 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menurut pendapat saudara/i, apakah sebuah peraturan yang mewajibkan Peserta Didik untuk menggunakan atribut keagamaan agama lain yang bukan agama yang dianutnya selama masa pembelajaran melanggar Pasal tersebut di atas ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Juli 2003. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo pada tanggal 8 Juli 2003 di Jakarta.
Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Juli 2003. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo pada tanggal 8 Juli 2003 di Jakarta.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas mencabut:
Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Juli 2003. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo pada tanggal 8 Juli 2003 di Jakarta.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas mencabut:Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103);
Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Juli 2003. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo pada tanggal 8 Juli 2003 di Jakarta.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas mencabut:Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103);Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).
SEMOGA BERMANFAAT
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SXGNOX77 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Mar 22