hak warga negara dalam pasal 32​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwisaputrajanuar561 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak warga negara dalam pasal 32​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hak dan kewajiban warga negara dalam bidang budaya diatur pada Pasal 32 UUD NRI 1945, berbunyi: (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lanarizqi27 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Mar 22