Berikut ini adalah pertanyaan dari ghelffinmyainusi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 5 September 1963
Nomor : 1115/P/3292/M/1963 Kepada Yth.
Lampiran : - - I. Kepala Pengadilan Negeri
Perihal : Gagasan menganggap II. Ketua Pengadilan Tinggi
Burgelijk Wetboek tidak Seluruh Indonesia
sebagai Undang-undang
SURAT EDARAN
Nomor : 3 Tahun 1963
Sejak semula pada umumnya sudah dirasakan sebagai suatu
keganjiran, bahwa di Indonesia, meskipun telah merupakan suatu
Negara merdeka, masih saja berlaku banyak undang-undang yang
sifat dan tujuannya sedikit banyak tidak dapat dilepaskan dari jalan
pikiran kaum penjajah, yang dalam tindakannya pertama-tama dan
mungkin juga dalam keseluruhannya, hanya mengejar pemenuhan
kepentingan-kepentingan Negara Belanda dan orang-orang Belanda.
Maka hanya dengan rasa terpaksa peraturan-peraturan undang-
undang yang berasal dari zaman penjajahan Belanda itu, dilaksanakan
oleh para yang berwajib.
Dalam keadaan yang ini, dapat mengerti, bahwa sering dicari
jalan, terutama secara suatu penafsiran yang istimewah, untuk
menghindarkan, bahwa masyarakat dirugikan.
Mengingat kejahatan, bahwa Burgelijk Wetboek oleh penjajah
Belanda dengan sengaja disusun sebagai tiruan belaka dari Burgelijk
Wetboek di Negeri Belanda dan lagi untuk pertama-tama diperlakukan
bagi orang-orang belanda yang ada di Indonesia, maka timbul
pertanyaan, apakah dalam suasan Indonesia merdeka yang
melepaskan diri dari belenggu penjajahan Belanda itu, masih pada
tempatnya untuk memandang Burgelijk Wetboek ini sejajar dengan
suatu undang-undang yang secara resmi berlaku di Indonesia.
Dengan lain perkataan: apakah Burgelijk Wetboek yang bersifat
kolonial ini, masih pantas harus secara resmi dicabut dulu untuk
menghentikan berlakunya di Indonesia sebagai undang-undang.
Berhubung dengan ini timbul satu gagasan yang menganggap
Burgelijk Wetboek tidak sebagai suatu undang-undang, melainkan
sebagai suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok
hukum tak tertulis.
Gagasan baru ini diajukan oleh Menteri Kehakiman,
SAHARDJO. SH. Pada suatu sidang Badan Perancang dari Lembaga
Pembinaan hukum Nasional pada bulan Mei 1962.
Gagasan ini sangat menarik hati, oleh karena dengan demikian
para penguasa, terutama para Hakim, lebih leluasa untuk
menyampaikan beberapa pasal dari Burgelijk Wetboek yang tidak
sesuai dengan zaman kemerdekaan Indonesia.
Gagasan ini Ketua Mahkamah Agung dalam bulan Oktober
1962 ditawarkan kepada khalayak ramai dalam seksi hukum dari
Kongres majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia atau M.I P I. Dan disitu
mendapat persetujuan bulat dari para peserta.
Kemudian terdengar banyak sekali suara-suara dari para
sarjana Hukum di Indonesia, yang menyetujui juga gagasan ini.
Penjelasan:
jangan lupa kasih jawaban terbaik YA KAK kalau ada yang salah bilang YA kak
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh evandimitri30 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 Jan 22