Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar dipegang oleh ....

Berikut ini adalah pertanyaan dari ekakhafiz pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar dipegang oleh ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh doditaga12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21