Jelaskan tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari marsyarizki5 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah IstimewaYogyakarta ( DIY )​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kini Raperdais telah menjadi Perdais dengan ditandatanganinya Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur, semua fraksi di DPRD DIY sepakat dengan mufakat bulat menyetujui seluruh materi Rancangan Perdais tentang Tata cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Dan pasal yang sempat menjadi pembahasan yang alot yakni materi raperdais pasal 3 ayat (1) huruf m yang menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi calon Gubernur “Calon Gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, , pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak…” disepakati berbunyi demikian, sesuai dengan UU Keistimewaan DIY. Dengan demikian wacana untuk mengurangi / menambah bunyi pasal 3 ayat (1) huruf m, akhirnya dibatalkan. (mars)

SEMOGA BERMANFAAT

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Brenlykuis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Feb 22