Berikut ini adalah pertanyaan dari angguncitra273 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Keadaan yang mungkin terjadi apabila jabatan presiden tidak dibatasi sesuai pasal
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun sekali,dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan".
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh habibfarhan32 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 29 Jul 21