Berikut ini adalah pertanyaan dari siplia1057 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Masyarakat hukum adat di Indonesia tersusun atas dua faktor dominan, yakni faktor genealogis dan teritorial.Pada mulanya faktor genealogis mempunyai dominasi yang sangat kuat terhadap pembentukan suatu masyarakat hukum adat, disebabkan oleh hubungan daerah antara satu dengan lainnya di antara mereka terikat.
Penjelasan:
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naylakhairun12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Feb 22