sebutkan dasar hukum peradilan umum

Berikut ini adalah pertanyaan dari Gildaclaudya pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dasar hukum peradilan umum

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dasar hukum terbentuknya lembaga peradilan nasional: 

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 (kekuasaan kehakiman)

Pasal 24A (Mahkamah Agung), Pasal 24B (KomusiYudisial), dan Pasal 24C (Mahkamah Konstitusi)

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang nomer 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang komisi Yudisial .

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gandacokk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 14 Jan 22