3. Peradilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan semua sengketa

Berikut ini adalah pertanyaan dari pengkolct pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Peradilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan semua sengketa tata usaha negara adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama. (1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.

Penjelasan:

maaf klw salh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putyanndr2008 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22